CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu menguasai konsep dasar dan teori bidang ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang meliputi kajian. politik, hukum, sosial, humaniora, nilai-moral Pancasila, dan Pedagogik
CPL-7 Mampu melakukan analisis dan sintesis yang berorientasi eksplanatif dan prediktif terhadap gejala-gejala sosial, politik, pendidikan, dan kewarganegaraan.
CPL-8 Mampu menyajikan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan, sosial, politik, dan hukum kewarganegaraan
CPL-9 Mampu menerapkan metode dan prosedur penelitian sesuai kaidah ilmiah dalam penelitian kajian kewarganegaraan.
CPMK
CPMK-1 Menguasai konsep, teori, dan filosofis berkaitan dengan civic educatioan, citizenship education, dan education for citizenship.
CPMK-2 Membuat keputusan atau memilih kajian yang akan diambil berkaitan civic educatioan/ citizenship education/education for citizenship
CPMK-3 Menggunakan teori-teori sosial dalam menjelaskan kedudukan dan problematika kewarganegaraan dalam kehidupan bersama sebagai suatu bangsa.
CPMK-4 Menganalisis persoalan kewarganegaaraan inklusif (gender, pelaku deviant behavior, anak berkebutuhan khusus, orang miskin, dan kelompok marginal lain).
CPMK-5 Menganalisis Isu-Isu Global Kewarganegaraan (Persoalan kemiskinan dan kesejahteraan terkait dengan peran dan pendidikan kewarganegaraan)
CPMK-6 Memiliki sikap bertanggung jawab pada saat merencanakan, melaksanakan, membuat laporan, dan mempresentasikan hasil kajian Pendidikan Kewarganegaraan (civic education, citizenship education, dan education for citizenship).