Mata kuliah ini membahas secara komprehensif kerangka hukum yang menjamin dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas dalam perspektif nasional dan internasional. Melalui pendekatan case study, mahasiswa diajak untuk menganalisis permasalahan nyata yang dihadapi penyandang disabilitas di berbagai sektor, seperti pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan akses terhadap keadilan. Materi mencakup prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, akomodasi yang layak, serta kebijakan afirmatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD). Mahasiswa akan mempelajari struktur hukum dan kelembagaan, serta mengevaluasi implementasi kebijakan melalui analisis kasus dan proyek berbasis masalah. Di akhir perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu merumuskan solusi hukum dan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta memiliki kepekaan sosial dan advokatif dalam merespons isu-isu inklusivitas hukum.