CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-7 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-8 Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-10 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Menjelaskan konsep dasar disabilitas dan prinsip-prinsip hak penyandang disabilitas.
CPMK-2 Menganalisis regulasi nasional dan internasional terkait perlindungan penyandang disabilitas.
CPMK-3 Mengidentifikasi permasalahan hukum dan hambatan struktural di sektor layanan publik.
CPMK-4 Menyusun alternatif solusi hukum dan kebijakan inklusif bagi penyandang disabilitas.
CPMK-5 Merancang advokasi dan rekomendasi kebijakan berbasis hasil studi kasus.