CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-10 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Menjelaskan ruang lingkup hukum lingkungan
CPMK-2 Menjelaskan peran pemerintah dan masyarakat
CPMK-3 Mengidentifikasi instrumen hukum lingkungan
CPMK-4 Mendeskripsikan kewajiban korporasi
CPMK-5 Menganalisis prinsip pembangunan berkelanjutan