CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-10 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum perusahaan dalam penyusunan dokumen legal perusahaan (C3)
CPMK-2 Menganalisis struktur dan mekanisme pendirian perusahaan berdasarkan jenis badan usaha (C4)
CPMK-3 Mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang hukum perusahaan (C5)
CPMK-4 Menciptakan solusi hukum inovatif untuk permasalahan terkait tanggung jawab sosial perusahaan (C6)
CPMK-5 Menerapkan aspek hukum dalam pengelolaan organ perusahaan (direksi, komisaris, RUPS) (C3)
CPMK-6 Menganalisis implikasi hukum dari merger, akuisisi, dan pembubaran perusahaan (C4)
CPMK-7 Mengevaluasi dokumen kontrak perusahaan berdasarkan prinsip hukum perjanjian (C5)
CPMK-8 Menciptakan strategi pencegahan sengketa bisnis melalui analisis hukum perusahaan (C6)
CPMK-9 Menerapkan ketentuan hukum kepailitan dan PKPU dalam studi kasus perusahaan (C3)
CPMK-10 Menganalisis perkembangan regulasi hukum perusahaan dan dampaknya terhadap dunia usaha (C4)