Mata kuliah ini membahas secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma,
merupakan mata kuliah yang mempelajari mengenai ganti rugi atas kerugian yang diderita yakni kerugian apa pun yang telah atau dianggap telah menyebabkan secara langsung dan/atau
Mata kuliah ini membahas secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma,
Mata kuliah ini membahas secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma,
Matakuliah Hukum Lingkungan membahas mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Tujuan dari matakuliah ini adalah memberikan pemahaman tentang peraturan hukum yang mengatur perlindungan
Matakuliah Hukum Lingkungan membahas mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Tujuan dari matakuliah ini adalah memberikan pemahaman tentang peraturan hukum yang mengatur perlindungan