CPL-5 Menguasai konsep ekonomi, bisnis, dan keuangan Islam dalam konteks global
CPL-6 Mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi permasalahan ekonomi, bisnis, dan keuangan Islam secara logis dan sistematis menggunakan metode ilmiah
CPMK
CPMK-1 Mampu menjelaskan konsep dasar fiqh muamalah, termasuk ruang lingkup, prinsip, dan perbedaan antara muamalah dan ibadah
CPMK-2 Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan rukun, syarat, serta jenis-jenis akad muamalah dan konsep harta (amwāl) beserta prinsip penggunaannya menurut syariah.
CPMK-3 Mampu menganalisis konsep huqūq, milkiyyah, serta membedakan transaksi yang sah dan terlarang (riba, gharar, maysir).
CPMK-4 Mampu mengaplikasikan berbagai akad muamalah (murābaḥah, bai‘ bitsaman ajil, salam, istisnā‘, ijarah, rahn, syirkah, mudhārabah, wakālah, kafālah, hiwālah, dll) dalam praktik ekonomi, bisnis, dan lembaga keuangan syariah kontemporer.
CPMK-5 Mampu mengintegrasikan konsep-konsep fiqh muamalah untuk menganalisis kasus-kasus kontemporer, serta menyajikan solusi hukum ekonomi Islam secara logis dan dapat dipertanggungjawabkan.