CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPMK
CPMK-1 Mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum dalam alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan bagian dari penegakan hukum
CPMK-2 Mampu berpikir kritis dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan serta kreatif dalam mengembangkan teori hukum dalam upayamenemukan solusi yang tepat