CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Mampu memahami konsep dasar aspek hukum keuangan negara
CPMK-2 Mampu memahami prinsip pengelolaan keuangan negara
CPMK-3 Mampu memahami aspek pertanggungjawaban hukum keuangan negara