Mata kuliah Hukum Agraria membahas landasan filosofis, historis, dan yuridis pengaturan agraria di Indonesia dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai tonggak Hukum Agraria Nasional. Mata kuliah ini mencakup pengertian dasar hukum agraria, sejarah perkembangan hukum agraria dari masa kolonial hingga reformasi, asas-asas hukum agraria, peran dan fungsi tanah dalam pembangunan nasional, hak-hak penguasaan atas tanah termasuk hak-hak atas tanah (seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai), pendaftaran tanah, penatagunaan tanah, serta penyelesaian sengketa agraria. Tujuan perkuliahan adalah agar mahasiswa mampu menganalisis peraturan perundang-undangan di bidang agraria, memahami implementasi hukum agraria dalam praktik, serta mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah-masalah hukum agraria kontemporer seperti konflik agraria, alih fungsi lahan, dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.