CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum internasional
CPMK-2 Mahasiswa mampu menyusun argumentasi hukum secara logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam menganalisis suatu kasus hukum.
CPMK-3 Mahasiswa mampu melakukan penalaran hukum untuk mengkonstatir, mengkualifisir, dan mengkonstituir suatu peristiwa hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
CPMK-4 Mahasiswa mampu merancang solusi hukum yang aplikatif serta mengeksekusi langkah-langkah penyelesaian masalah hukum sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang hukum.