CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-7 Mampu melakukan analisis dan sintesis yang berorientasi eksplanatif dan prediktif terhadap gejala-gejala sosial, politik, pendidikan, dan kewarganegaraan.
CPL-8 Mampu menyajikan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan, sosial, politik, dan hukum kewarganegaraan
CPL-10 Melaksanakan aktivitas kepemimpinan manajerial yang komunikatif dan demokratis baik didalam kelas maupun dalam komunitas.
CPMK
CPMK-1 Menerapkan konsep-konsep anti korupsi dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan dan sosial (C3)
CPMK-2 Menganalisis berbagai kasus korupsi menggunakan teori dan pendekatan interdisipliner untuk memahami akar masalah dan dampaknya terhadap masyarakat (C4)
CPMK-3 Menciptakan strategi dan program inovatif untuk pencegahan korupsi di sektor pendidikan dan sosial (C6)
CPMK-4 Menganalisis peran nilai-nilai kebangsaan dan etika akademik dalam mencegah korupsi di lingkungan akademis dan profesional (C4)
CPMK-5 Mengevaluasi kasus-kasus korupsi dari perspektif hukum dan etika, serta menilai keadilan dari putusan yang diberikan (C5)
CPMK-6 Menciptakan materi edukatif dan kampanye anti korupsi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (C6)