CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu menguasai konsep dasar dan teori bidang ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang meliputi kajian. politik, hukum, sosial, humaniora, nilai-moral Pancasila, dan Pedagogik
CPL-7 Mampu melakukan analisis dan sintesis yang berorientasi eksplanatif dan prediktif terhadap gejala-gejala sosial, politik, pendidikan, dan kewarganegaraan.
CPL-8 Mampu menyajikan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan, sosial, politik, dan hukum kewarganegaraan
CPMK
CPMK-1 mahasiwa dapat mengetahui, memahami dan menguraikan mengenai dasar-dasar ilmu Hukum Acara Perdata
CPMK-2 mahasiswa dapat menjelaskan, melaksanakan dan menerapkan gugatan melalui pengadilan
CPMK-3 mahasiswa dapat menjelaskan, melaksanakan dan menerapkan Pemeriksaan di Pengadilan
CPMK-4 mahasiswa dapat memahami, menilai dan menyikapi putusan pengadilan dan upaya hukum
CPMK-5 mahasiswa dapat memahami, mendalami dan mengkoreksi pembuktian
CPMK-6 mahasiswa dapat memahami dan mendalami konsep eksekusi
CPMK-7 mahasiswa dapat memahami, menganalisis dan menyikapi mediasi