CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu menguasai konsep dasar dan teori bidang ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang meliputi kajian. politik, hukum, sosial, humaniora, nilai-moral Pancasila, dan Pedagogik
CPL-7 Mampu melakukan analisis dan sintesis yang berorientasi eksplanatif dan prediktif terhadap gejala-gejala sosial, politik, pendidikan, dan kewarganegaraan.
CPL-8 Mampu menyajikan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan, sosial, politik, dan hukum kewarganegaraan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu mendeskripsikan muatan pokok dan penting dari konsitusi, membandingkan Konsitusi RI dengan Konstitusi negara lain, serta mampu mengevaluasi Konstitusi RI baik dan memberi rekomendasi muatan konstitusi yang seharusnya diatur.
CPMK-2 mahasiswa mampu menganalisis terkait sejarah perumusan konstitusi RI sistem pemerintahan, bentuk negara, organ-organ negara, relasi kewenangan lembaga negara serta jaminan hak asasi manusia
CPMK-3 mahasiswa mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan Konstitusi RI
CPMK-4 mahasiswa merumuskan penguatan substansi Konstitusi RI berdasarkan hasil perbandingan dengan negara lain