CPL-7 Menguasai konsep pelayanan publik, governansi dan pembangunan, pemerintahan daerah, serta governansi digital
CPL-13 Mampu mengorganisasikan kegiatan pelayanan publik dan pembangunan, baik organisasi pemerintah, swasta, nirlaba, atau badan usaha milik pemerintah yang memenuhi kepentingan publik yang berintegritas
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep fundamental governansi digital, evolusi, dan kerangka kerjanya dalam konteks manajemen publik.
CPMK-2 Mahasiswa mampu menganalisis dampak teknologi digital terhadap struktur organisasi publik, manajemen sumber daya, dan kepemimpinan di sektor publik.
CPMK-3 Mahasiswa mampu menerapkan penggunaan data dan informasi digital untuk mendukung proses pengambilan keputusan dan perumusan rekomendasi kebijakan publik.
CPMK-4 Mahasiswa mampu merancang skema pengorganisasian kegiatan pelayanan publik berbasis digital (e-services) yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
CPMK-5 Mahasiswa mampu mengevaluasi aspek integritas, keamanan siber, privasi data, dan etika dalam penyelenggaraan governansi digital.
CPMK-6 Mahasiswa mampu menyusun rekomendasi kebijakan terkait pengembangan atau perbaikan governansi digital berdasarkan analisis yang komprehensif.