CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-7 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-8 Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik
CPL-10 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Memahami konsep dasar penelitian hukum normatif dan empiris
CPMK-2 Mengidentifikasi isu hukum yang relevan untuk penelitian
CPMK-3 Merumuskan rumusan masalah, tujuan, dan manfaat penelitian
CPMK-4 Menguasai teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum.
CPMK-5 Menganalisis data hukum menggunakan metode yang tepat
CPMK-6 Menyusun laporan penelitian hukum sesuai dengan kaidah akademik
CPMK-7 Menggunakan referensi hukum dengan cara yang kritis dan sistematis
CPMK-8 Memanfaatkan teknologi informasi dalam proses penelitian hukum
CPMK-9 Mengembangkan kemampuan untuk melakukan sintesis literatur hukum yang relevan.
CPMK-10 Mempresentasikan hasil penelitian dengan argumen yang logis dan berbasis data.