CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 mahasiwa dapat mengetahui, memahami dan menguraikan mengenai dasar-dasar ilmu Hukum Acara Perdata
CPMK-2 mahasiswa dapat menjelaskan, melaksanakan dan menerapkan gugatan melalui pengadilan
CPMK-3 mahasiswa dapat menjelaskan, melaksanakan dan menerapkan Pemeriksaan di Pengadilan
CPMK-4 mahasiswa dapat memahami, menilai dan menyikapi putusan pengadilan dan upaya hukum
CPMK-5 mahasiswa dapat memahami, mendalami dan mengkoreksi pembuktian
CPMK-6 mahasiswa dapat memahami dan mendalami konsep eksekusi
CPMK-7 mahasiswa dapat memahami, menganalisis dan menyikapi mediasi