CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami pertambangan mineral dan batubara, kajian terhadap berlakunya undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wilayah pertambangan, perijinan yang berikaitan dengan pertambangan, sistem pengelolaan serta penyelesaian sengketa di bidang pertambangan.