CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar hukum pertambangan termasuk sejarah, asas, dan prinsip penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batubara
CPMK-2 Mahasiswa mampu menganalisis kerangka peraturan perundang-undangan pertambangan di Indonesia, serta keterkaitannya dengan aspek hukum lainnya seperti hukum lingkungan, hukum agraria, dan hukum administrasi negara.
CPMK-3 Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan mengkaji perizinan di sektor pertambangan (IUP, IUPK, IPR, dan berbagai perizinan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku).
CPMK-4 Mahasiswa mampu menerapkan keterampilan analisis hukum serta merumuskan argumentasi hukum terhadap kasus-kasus aktual di bidang pertambangan, seperti konflik wilayah usaha pertambangan dengan masyarakat hukum adat, pencemaran lingkungan akibat pertambangan, serta kasus lainnya yang relevan..