CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa diharapkan memahami mengenai konsep pengetahuan sebagai dasar dalam menyusun penelitian, menentukan metode penelitian yang tepat untuk digunakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum, menentukan teori yang tepat untuk menganalisis permasalahan, mampu menyusun bagian-bagian dari proposal maupun hasil penelitian