CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami policy (kebijakan) pemerintah dalam mencapai tujuan hukum agraria yaitu meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mulai dari penjajahan jaman belanda, pemerintah orde lama, pemerintah orde baru sampai dengan pemerintah orde reformasi sekarang ini.
CPMK-2 mahasiswa mampu menganalisis policy (kebijakan) pemerintah tentang agraria untuk menyelesaikan pemasalahan hukum agraria
CPMK-3 mahasiswa mampu mengevaluasi kebijakan pemerintah tentang hukum agraria dengan banyaknya konflik agraria yang muncul
CPMK-4 mahasiswa mampu menemukan, mendalami politik hukum agraria dalam peraturan perundang-undangan tentang agraria dengan banyaknya permasalahan hukum agraria yang muncul