CPMK-1 Mampu memahami perubahan yang harus dilakukan dalam hukum pidana yang berlaku agar dapat memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat. Dimana pembahasan difokuskan pada pembentukan ius constituendum dari ius constitutum dalam menghadapi perubahan kehidupan masyarakat dimana perubahan hukum yang dihasilkan yang menetapkan kerangka dan arah perkembangan hukum pidana.