CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat, bangsa, dan negara serta kemajuan perubahan berdasarkan Pancasila
CPL-7 Bertanggung jawab atas setiap karya di bidang pendidikan bahasa dan sastra Indonesia secara mandiri dengan menginternalisasikan nilai-nilai agama, norma dan etika akademik dengan semangat perjuangan dan kewirausahaan
CPL-8 Menguasai konsep dasar bahasa, sastra, keterampilan berbahasa dan sastra, penelitian bahasa dan sastra; Menguasai konsep dasar dan pembelajaran bahasa dan sastra, penelitian di bidang pendidikan bahasa dan sastra; Menguasai konsep teoritis perkembangan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia, baik untuk penutur asli, penutur asing, maupun anak berkebutuhan khusus; Menguasai prinsip dan manajemen kewirausahaan dan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia
CPMK
CPMK-1 Menerapkan prinsip-prinsip linguistik forensik dalam menganalisis bukti linguistik pada kasus hukum (C3)
CPMK-2 Menganalisis fitur linguistik dalam dokumen hukum, transkrip persidangan, dan bukti tertulis lainnya untuk mengidentifikasi pola bahasa (C4)
CPMK-3 Mengevaluasi keaslian dan keotentikan dokumen melalui analisis stilometri dan forensik teks (C5)
CPMK-4 Menciptakan laporan analisis linguistik forensik yang komprehensif untuk mendukung proses peradilan (C6)
CPMK-5 Menerapkan teknik analisis wacana kritis dalam mengungkap makna tersembunyi dan maksud penutur dalam bukti linguistik (C3)
CPMK-6 Menganalisis karakteristik bahasa dalam ancaman, pemerasan, dan pesan kriminal lainnya untuk identifikasi pelaku (C4)
CPMK-7 Mengevaluasi kesaksian ahli linguistik forensik dalam persidangan berdasarkan standar etika dan metodologi yang berlaku (C5)
CPMK-8 Menciptakan model analisis linguistik forensik yang inovatif untuk kasus-kasus hukum yang kompleks (C6)
CPMK-9 Menerapkan teknik identifikasi penutur melalui analisis ciri akustik dan fonetik dalam rekaman suara (C3)
CPMK-10 Menganalisis kontribusi linguistik forensik dalam peningkatan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia (C4)