CPMK-1 Mampu mengidentifikasi dan menguasai dasar hukum dalam mengembangkan perangkat program asistensi mengajar berdasarkan peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
CPMK-2 Menguasai konsep teoretis secara umum dan khusus dalam mengembangkan perangkat program asistensi mengajar dalam melaksanakan perencanaan program dengan menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif,serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural
CPMK-3 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengembangkan perangkat program asistensi mengajar.yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.
CPMK-4 Mampu mengembangkan perangkat program asistensi mengajar dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain, atau inovasi dalam konteks kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.