CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu menguasai konsep dasar dan teori bidang ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang meliputi kajian. politik, hukum, sosial, humaniora, nilai-moral Pancasila, dan Pedagogik
CPL-7 Mampu melakukan analisis dan sintesis yang berorientasi eksplanatif dan prediktif terhadap gejala-gejala sosial, politik, pendidikan, dan kewarganegaraan.
CPL-8 Mampu menyajikan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan, sosial, politik, dan hukum kewarganegaraan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu merinci apa yang menjadi ruang lingkup dari mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum
CPMK-2 mahasiswa mampu menganalisis secara universal hakikat hukum baik tujuan hukum dan kaitannya dengan nilai, norma dan sumber-sumber hukum
CPMK-3 mahasiswa mampu membuat gagasan terhadap kekuatan dan kelemahan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum dunia
CPMK-4 mahasiswa mampu merefleksikan ilmu hukum dengan keberadaannya sebagai warga negara yang cerdas