CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu mengembangkan teknik asesmen psikologi yang diperbolehkan sesuai dengan prinsip psikodiagnostik dan Kode Etik Psikologi Indonesia
CPL-8 Mampu mengembangkan desain intervensi psikologi berdasarkan prinsip kode etik psikologi
CPMK
CPMK-1 Mampu bertanggung jawab dalam melaksanakan konseling berdasarkan nilai kemanusiaan, agama dan kode etik psikologi Indonesia
CPMK-2 Mampu merencanakan dan mengembangkan proses konseling terhadap klien dengan menggunakan teknologi informasi dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu
CPMK-3 Mampu menerapkan proses observasi dan wawancara dalam konseling sesuai dengan prinsip psikodiagnostik dan Kode Etik Psikologi Indonesia
CPMK-4 Mampu mengembangkan alternatif pemecahan masalah untuk perubahan perilaku individu dan kelompok sesuai dengan Kode Etik Psikologi Indonesia
CPMK-5 Mampu menganalisis gejala psikologi pada individu dan kelompok dalam proses konseling menggunakan konsep dasar teori dan asesmen psikologi