CPMK-1 Mampu menganalisis pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang Bimbingan dan Konseling melalui riset, hingga menghasilkan karya yang inovatif dan teruji.
CPMK-2 Mampu menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan keahliannya dalam bidang Bimbingan dan Konseling berlandaskan nilai-nilai kependidikan.
CPMK-3 Mampu mempublikasikan gagasan dan hasil penelitiannya yang berkaitan dengan bidang pendidikan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
CPMK-4 Mampu merancang dan mengimplementasikan program bimbingan dan konseling dalam konteks pendidikan secara komprehensif, melalui riset dengan pendekatan, multi atau transdisiplin, yang mendapat pengakuan nasional atau internasional.
CPMK-5 Mampu memecahkan permasalahan pendidikan yang terkait dengan bidang bimbingan dan konseling dalam konteks yang lebih luas sehingga menghasilkan karya yang kreatif, original, teruji yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu kependidikan dan kemaslahatan umat manusia.Dapat melakukan evaluasi terhadap rencana dan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah menengah sesuai dengan kaidah, prinsip-prinsip, dan metode dalam evaluasi bimbingan dan konseling serta membuat laporan hasil evaluasi yang di dalamnya berisikan data evaluasi, kesesuaian dan ketidak sesuaian, serta masukan untuk perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan kriteria yang digunakan.