CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum
CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPL-7 Mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab,bermoral, dan berintegritas
CPMK
CPMK-1 Menganalisis prinsip dasar ekonomi syariah dan sistem keuangan syariah.
CPMK-2 Mengkaji sistem hukum dan regulasi yang mengatur lembaga keuangan syariah di Indonesia.
CPMK-3 Menganalisis perbandingan sistem hukum keuangan syariah dan konvensional.
CPMK-4 Mengembangkan solusi hukum atas isu-isu kontemporer dalam praktik keuangan syariah.
CPMK-5 Menunjukkan kemampuan argumentatif dan akademik dalam penulisan dan presentasi ilmiah terkait isu hukum ekonomi syariah.