CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori dan filsafat hukum
CPL-12 Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori;
CPMK
CPMK-1 Mampu menerapkan prinsip dan konsep hukum ekonomi syariah dalam kasus nyata di sektor keuangan (C3)
CPMK-2 Mampu menganalisis perbedaan antara sistem keuangan konvensional dan sistem keuangan Islam menggunakan teori hukum yang relevan (C4)
CPMK-3 Mampu mengevaluasi efektivitas penerapan produk keuangan syariah berdasarkan hukum syariah dan peraturan yang berlaku (C5)
CPMK-4 Mampu menciptakan model baru dalam produk keuangan syariah yang inovatif dan sesuai dengan syariah (C6)
CPMK-5 Mampu menerapkan teori hukum dalam pengembangan dan inovasi produk keuangan syariah (C3)
CPMK-6 Mampu menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari implementasi hukum ekonomi syariah (C4)
CPMK-7 Mampu mengevaluasi kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam praktik keuangan Islam saat ini (C5)
CPMK-8 Mampu menciptakan strategi penyelesaian masalah yang efektif dalam kasus hukum ekonomi syariah (C6)
CPMK-9 Mampu menganalisis dan mengevaluasi peran lembaga keuangan syariah dalam perekonomian nasional (C4)
CPMK-10 Mampu menerapkan prinsip syariah dalam analisis risiko keuangan (C3)