Deskripsi Mata Kuliah
Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, hak asasi manusia, lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dan lembaga-lembaga negara lainnya seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta hubungan antara pusat dan daerah dan pengaturan HAM sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945.
CPMK
- mahasiswa menguasai substansi mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
- Mahasiswa mampu menjelaskan asas-asas, norma-norma, dan aturan dasar dalam Hukum Tata Negara sebagai fondasi bagi pengembangan hukum pemerintahan
- Mahasiswa mampu mengembangkan argumentasi hukum yang logis dan berbasis norma dalam menyikapi isu-isu ketatanegaraan kontemporer
- Mahasiswa mampu menunjukkan sikap adil, taat hukum, dan bertanggung jawab dalam diskusi dan pengambilan keputusan terkait isu-isu ketatanegaraan