Mata kuliah ini mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengan pidana danpemidanaan. Pembahasannya difokuskan pada upaya-upaya pemecahan pada pembinaan pelanggar hukum pada umumnya dan narapidana pada khususnya yang dilihat dari pelaksanaan sistem kepenjaraan dan sistem pemasyarakatan.
CPMK
Memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan konsep dan teori tentang penologi dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penologi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Kontrak belajar dan penilaian, penjelasan Silabi dan SAP dalam mata kuliah ini
Date 26 Agustus 2025
Pertemuan 2
Istilah dan pengertian penologi, kedudukan penologi dalam IPHP dan sejarah perkembangan penologi
Date 2 September 2025
Pertemuan 3
Istilah dan pengertian penologi, kedudukan penologi dalam IPHP dan sejarah perkembangan penologi
Date 9 September 2025
Pertemuan 4
Istilah dan pengertian penologi, kedudukan penologi dalam IPHP dan sejarah perkembangan penologi
Mata kuliah ini mempelajari pengertian dasar hukum perusahaan, persekutuan perdata ( maatschap ), persekutuan firma (fa), persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, legalitas
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,
merupakan mata kuliah yang mempelajari mengenai ganti rugi atas kerugian yang diderita yakni kerugian apa pun yang telah atau dianggap telah menyebabkan secara langsung dan/atau