Mata kuliah ini mempelajari pengertian dasar hukum perusahaan, persekutuan perdata ( maatschap ), persekutuan firma (fa), persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, legalitas
Mata kuliah ini membahas tentang konsep baru dalam penyelesaian Tindak Pidana Ringan dengan jalan musyawarah untuk mengembalikan suasana seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana sehingga
Matakuliah ini merupakan kajian tentang perundang-undangan mulai dari norma hukum, hubungan antara negara hukum dan perundang-undangan, sifat peraturan perundang-undangan, asas peraturan perundang-undangan, materi muatan peraturan