Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah E-Court dan Peradilan Elektronik merupakan mata kuliah yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perkembangan praktik hukum acara secara elektronik yang mengakomodasi perkembangan zaman.
CPMK
- Menerapkan konsep dan prinsip E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata (C3)
- Menganalisis perbandingan antara sistem peradilan konvensional dengan sistem peradilan elektronik (E-Court) (C4)
- Mengevaluasi efektivitas implementasi E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia (C5)
- Mengembangkan strategi peningkatan efisiensi proses peradilan melalui teknologi E-Court (C6)
- Menerapkan teknik dan metode E-Court dalam simulasi kasus hukum (C3)
- Menganalisis dampak penggunaan E-Court terhadap akses keadilan dan transparansi peradilan (C4)
- Mengevaluasi keamanan data dan privasi dalam sistem E-Court (C5)
- Menciptakan proposal penelitian tentang pengembangan sistem E-Court yang inovatif (C6)
- Menerapkan prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab profesional dalam penggunaan E-Court (C3)
- Menganalisis kasus-kasus peradilan yang telah menggunakan E-Court untuk menilai keberhasilan dan kegagalan sistem (C4)