Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini membahas tentang konsep baru dalam penyelesaian Tindak Pidana Ringan dengan jalan musyawarah untuk mengembalikan suasana seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana sehingga pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya
CPMK
- mencakup kemampuan mahasiswa untuk memahami dan menganalisis konsep, prinsip, dan praktik restorative justice, mengevaluasi penerapannya dalam sistem peradilan pidana, serta merancang solusi alternatif yang berfokus pada pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat dalam konflik, dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan hukum yang relevan.
- Mencakup kemampuan mahasiswa untuk mampu mennjembatani antara para pihak yang bermasalah dengan penuh tanggungjawab dan berintegritas
- mencakup kemampuan mahasiswa untuk mengembangkan pemikiran agar menemukan teknik pendekatan dua belah pihak yang berpekara