Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada
CPMK
mampu menjelaskan dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi
mampu menganalisis kasus dengan aturan hukum yang terbaru (KUHP baru)
mampu memberikan solusi atas perkara pidana yang terjadi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Mengenal ruang lingkup Hukum Pidana melalui contoh-contoh
Date 3 Februari 2025
Pertemuan 2
Sistem berlakunya KUHP
Date 10 Februari 2025
Pertemuan 3
Sistem berlakunya KUHP
Date 17 Februari 2025
Pertemuan 4
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 24 Februari 2025
Pertemuan 5
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 3 Maret 2025
Pertemuan 6
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 10 Maret 2025
Pertemuan 7
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 17 Maret 2025
Pertemuan 8
Dapat menyelesaiakan soal-soal UTS
Date 24 Maret 2025
Pertemuan 9
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Date 31 Maret 2025
Pertemuan 10
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,
Mengkaji tentang konsep-konsep dasar antropologi dan konsep-konsep dasar sosiologi, antara lain: obyek material dan formal antropologi, cabang-cabang ilmu antropologi, metode, teori-teori evolusi, evolusi dan variasi
membahas mengenai konsep negara hukum, konsep demokrasi dalam sebuah negara, konsep negara, dan negara kepulauan, hukum dan sistem politik, hubungan antara hukum dan politik, pengaruh