Program Studi S1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam UNESA
Deskripsi Mata Kuliah
Mengkaji filsafat dalam konteks IPA dan pembelajarannya melalui analisis kritis proses pemikiran dan penemuan produk-produk IPA oleh filsuf/ilmuwan IPA termasuk justifikasinya dari berbagai sumber belajar/media yang berkembang dari zaman ke zaman dan penerapannya, untuk pendidikan IPA berdasarkan pandangan aliran/paham filsafat pendidikan melalui analisis kritis masalah/isu/kebijakan pendidikan dan pembelajaran IPA, sehingga dapat menghasilkan solusi yang logis dan mengambil keputusan secara tepat dan bertanggung jawab.
CPMK
• Memanfaatkan IPTEKS untuk mencari sumber informasi terkait pemahaman dan penerapan filsafat pendidikan sains ketika menjelaskan konsep, prinsip, hukum dan teori sains dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembelajaran IPA
• Menjelaskan batas demarkasi sains, pokok pikiran filsuf terkemuka, deduktif-logik, induktif, falsifikasi, metode ilmiah dan perdebatan tentang sains modern
• Mengambil keputusan secara tepat dan bertanggungjawab terkait dengan kebenaran sains yang diperdebatkan
• Mempertanggunjawabkan kebenaran informasi sains yang dikemas dalam rencana pembelajaran dan implementasinya untuk mencapai tujuan pembelajaran dan karakter yang diharapkan
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
• Menjelaskan perkembangan filsafat IPA yang melandasi perkembangan IPA
Date 2 Februari 2026
Pertemuan 2
• Menjelaskan perkembangan filsafat IPA yang melandasi perkembangan IPA
Date 9 Februari 2026
Pertemuan 3
• Membedakan pandangan/pemikiran /fokus kajian aliran-aliran filsafat IPA dari zaman Yunani Kuno sampai dengan zaman modern
Date 16 Februari 2026
Pertemuan 4
• Membedakan pandangan/pemikiran /fokus kajian aliran-aliran filsafat IPA dari zaman Yunani Kuno sampai dengan zaman modern
Date 23 Februari 2026
Pertemuan 5
• Menjelaskan prinsip dasar justifikasi IPA sampai dengan penemuan metode ilmiah dalam mengatasi perdebatan/ permasalahan dan pengambilan keputusan tentang IPA
Date 2 Maret 2026
Pertemuan 6
• Membedakan pandangan/pemikiran /fokus kajian aliran-aliran filsafat IPA dari zaman Yunani Kuno sampai dengan zaman modern
Date 9 Maret 2026
Pertemuan 7
• Menjelaskan prinsip dasar justifikasi IPA sampai dengan penemuan metode ilmiah dalam mengatasi perdebatan/ permasalahan dan pengambilan keputusan tentang IPA
Date 16 Maret 2026
Pertemuan 8
Sub CPMK 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7
Date 23 Maret 2026
Pertemuan 9
1. Membedakan pandangan realisme dan anti realisme, serta prinsip underdetermination dalam perkembangan IPA
Date 30 Maret 2026
Pertemuan 10
• Membedakan pandangan realisme dan anti realisme, serta prinsip underdetermination dalam perkembangan IPA
Date 6 April 2026
Pertemuan 11
• Membedakan pandangan realisme dan anti realisme, serta prinsip underdetermination dalam perkembangan IPA
Date 13 April 2026
Pertemuan 12
• Membedakan pandangan realisme dan anti realisme, serta prinsip underdetermination dalam perkembangan IPA
Date 20 April 2026
Pertemuan 13
1. menganalisis kritis implementasi dan peran beberapa pandangan filsafat dalam pendidikan IPA untuk mendukung tugas profesional nya sebagau guru IPA
Date 27 April 2026
Pertemuan 14
1. menganalisis kritis implementasi dan peran beberapa pandangan filsafat dalam pendidikan IPA untuk mendukung tugas profesional nya sebagau guru IPA
Date 4 Mei 2026
Pertemuan 15
1. menganalisis kritis implementasi dan peran beberapa pandangan filsafat dalam pendidikan IPA untuk mendukung tugas profesional nya sebagau guru IPA
Kajian tentang konsep-konsep dasar: Metode Ilmiah, Sifat-sifat Materi, Stoikhiometri, Sistem Periodik Unsur, Ikatan Kimia, Energetika, Wujud Zat, Larutan, Koloid, Kimia Karbon, Green Chemistry dan Bahan
Mata kuliah ini membahas konsep, indikator, dan asesmen keterampilan berpikir kimia yang meliputi keterampilan proses sains dasar dan terintegrasi, literasi sains, berpikir kritis, berpikir kreatif,
Meliputi lingkup pendahuluan (pengenalan istilah-istilah yang digunakan dalam belajar genetika, genetika Mendel (Hukum Mendel I & II, persilangan dengan berbagai sifat beda, penyimpangan semu Hukum