Deskripsi Mata Kuliah
Kajian tentang pengantar ilmu hukum secara spesifik akan mempelajari tentang norma-norma yang hidup didalam kehidupan masyarakat, mengenai asas hukum, sumber-sumber hukum, penggolongan hukum berdasarkan (isi, sanksi, waktu berlaku, tempat berlaku, dan fungsinya), sistem-sistem hukum, mazhab-mazhab hukum serta penemuan hukum.
CPMK
- Mahasiswa mampu merinci apa yang menjadi ruang lingkup dari mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum
- mahasiswa mampu menganalisis secara universal hakikat hukum baik tujuan hukum dan kaitannya dengan nilai, norma dan sumber-sumber hukum
- mahasiswa mampu membuat gagasan terhadap kekuatan dan kelemahan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum dunia
- mahasiswa mampu merefleksikan ilmu hukum dengan keberadaannya sebagai warga negara yang cerdas