Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada
CPMK
mampu menjelaskan dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Mengenal ruang lingkup Hukum Pidana melalui contoh-contoh
Date 5 Februari 2024
Pertemuan 2
Sistem berlakunya KUHP
Date 12 Februari 2024
Pertemuan 3
Sistem berlakunya KUHP
Date 19 Februari 2024
Pertemuan 4
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 26 Februari 2024
Pertemuan 5
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 4 Maret 2024
Pertemuan 6
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 11 Maret 2024
Pertemuan 7
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 18 Maret 2024
Pertemuan 8
Dapat menyelesaiakan soal-soal UTS
Date 25 Maret 2024
Pertemuan 9
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Date 1 April 2024
Pertemuan 10
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Kajian dan implementasi tentang berbagai konsep dasar dan teori-teori ilmu sosial terutama yang terkait dengan perspektif sosiologi, antropologi, politik, ekonomi, psikologi sosial, hukum, administrasi publik,
Dengan mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami, menganalisis, mengembangkan, dan mengaplikasikan teori-teori terkait dengan governansi digital pada sektor publik. Untuk itu, mata kuliah
Matakuliah Pengantar Hukum Indonesia berfungsi mengenalkan secara garis besar hukum positif Indonesia, upaya mengenali tersebut didapat dari pengalaman belajar tentang konsep, sejarah, serta teori hukum