Mata kuliah ini mengkaji bagaimana berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika dan pengambilan kesimpulan secara langsung, serta berbagai kesalahan dalam berpikir.
CPMK
Mahasiswa mampu memahami logika dan penalaran, manfaat dan hubungannya dengan ilmu
Mahasiswa mampu memahami cara berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika
Mahasiswa mampu memahami langkah-langkah pemecahan masalah hukum
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan kesesatan dalam berfikir
Mahasiswa mampu menyusun dan mengajukan argumentasi hukum berdasarkan kaidah penalaran dan logika hukum
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Pengertian, manfaat, dan fungsi logika
Date 3 September 2024
Pertemuan 2
Pengertian, manfaat, dan fungsi logika
Date 10 September 2024
Pertemuan 3
Membedakan jenis dan fungsi kata, term
Date 17 September 2024
Pertemuan 4
Membuat proposisi kateoris maupun kondisional
Date 24 September 2024
Pertemuan 5
Membuat proposisi kateoris maupun kondisional
Date 1 Oktober 2024
Pertemuan 6
Bernalar secara sehat (logis)
Date 8 Oktober 2024
Pertemuan 7
Bernalar secara sehat (logis)
Date 15 Oktober 2024
Pertemuan 8
UTS
Date 22 Oktober 2024
Pertemuan 9
Dan menjelaskan definisi, bentuk-bentuk/macam-macam kesesatan berfikir
Date 29 Oktober 2024
Pertemuan 10
Dan menjelaskan definisi, bentuk-bentuk/macam-macam kesesatan berfikir
Date 5 November 2024
Pertemuan 11
, mengidentifikasi dan membedakan jenis/macam norma hukum
Date 12 November 2024
Pertemuan 12
, mengidentifikasi dan membedakan jenis/macam norma hukum
Date 19 November 2024
Pertemuan 13
Danmengidentifikasi definisi, bentuk-bentuk interpretasi hukum
Mata kuliah Literasi Digital merupakan mata kuliah wajib umum (MKWU) bagi seluruh mahasiswa Universitas Negeri Surabaya yang disajikan pada tahun pertama perkuliahan. Matakuliah ini membekali
Matakuliah ini mengkaji konsep dasar manajemen terkait dengangambaran umum manajemen. Perkembangan teori manajemen, lingkungan eksternal organisasi, fungsi manajemen dan pengambilan keputusan, fungsi pengorganisasian dan perubahan
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,