Mata kuliah ini membahas tentang pengertian, penggologan, unsur-unsur delik dalam KUHP, dan teknik merumuskan norma dalam KUHP,
CPMK
Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber belajar dan media pembelajaran berbasis TIK dalam rangka mencari dan mengelobarai berbagai konten yang berkaitan dengan tindak pidana dalam KUHP
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Menganalisis dan memberikan contoh tindak-tindak pidana dalam KUHP
Date 5 September 2024
Pertemuan 2
Menganalisis dan memberikan contoh tindak-tindak pidana dalam KUHP
Date 12 September 2024
Pertemuan 3
Menganalisis dan memberikan contoh tindak-tindak pidana dalam KUHP
Date 19 September 2024
Pertemuan 4
Menganalisis dan memberikan contoh tindak-tindak pidana dalam KUHP
Date 26 September 2024
Pertemuan 5
Menganilisis unsur unsur delik dalam KUHP
Date 3 Oktober 2024
Pertemuan 6
Menganilisis unsur unsur delik dalam KUHP
Date 10 Oktober 2024
Pertemuan 7
Menganilisis unsur unsur delik dalam KUHP
Date 17 Oktober 2024
Pertemuan 8
Ujian Tengah Semester
Date 24 Oktober 2024
Pertemuan 9
Menganalisis unsur delik dalam KUHP khususnya kejahatan terhadap kepemilikan benda/harta
Date 31 Oktober 2024
Pertemuan 10
Bentuk-bentuk kejahatan terhadap keamanan negara
Date 7 November 2024
Pertemuan 11
Bentuk-bentuk kejahatan terhadap keamanan negara
Date 14 November 2024
Pertemuan 12
Bentuk-bentuk kejahatan terhadap harta benda, orang, asasl-usul perkawinan, penghinaan dan seksual
Date 21 November 2024
Pertemuan 13
Bentuk-bentuk kejahatan terhadap harta benda, orang, asasl-usul perkawinan, penghinaan dan seksual
Date 28 November 2024
Pertemuan 14
Bentuk-bentuk kejahatan terhadap harta benda, orang, asasl-usul perkawinan, penghinaan dan seksual
Date 5 Desember 2024
Pertemuan 15
Bentuk-bentuk kejahatan terhadap harta benda, orang, asasl-usul perkawinan, penghinaan dan seksual
Mata kuliah ini membahas asas atau konsep hukum, sistem lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan, hukum positif nasional, konvensi internasional, dan aspek ekonomi lembaga keuangan bank
Hukum Islam merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia sebagai salah satu bahan baku pembentukan hukum nasional. Dalam mata kuliah mahasiswa diajarkan asas-asas hukum Islam,
Mata kuliah ini mengajarkan tentang interaksi antara manusia dan komputer, tentang perkembangan interaksi manusia komputer, pembuatan interface (antarmuka) yang baik di dalam pembuatan program, kecenderungan