Deskripsi Mata Kuliah
Hukum Agraria merupakan mata kuliah yang mempelajari pengetahuan dan pemahaman tentang hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, yang meliputi hak penguasaan atas tanah, hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA serta membandingkannya dengan Hukum Adat dan Hukum Barat. Begitu pula dalam matakuliah hukum Agraria ini dipaparkan tentang prosedur dan persyaratan peralihan, pembebanan, permohonan dan pendaftaran hak atas tanah.
CPMK
- Mahasiswa mampu menilai dan/atau menyikapi, menyetujui, tidak menyetujui hasil analisis mengenai sengketa konflik agraria
- Menciptakan, menemukan, Mengoreksi, Mengembangkan, Memperluas, Menambah, mendalami apa yg sdh disetujui atau tidak disetujui tentang kaitan antar konsep penyelesaan sengketa pertanahan atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan
- Mampu memahami dan menganalisis konsep serta prinsip-prinsip hukum agraria di Indonesia secara logis dan sistematis sesuai dengan latar historis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengembangkan pemikiran kritis dalam mengevaluasi isu-isu hukum agraria dan merumuskan solusi yang kreatif dan aplikatif dalam penyelesaian sengketa agraria.
- Mampu mengintegrasikan pengetahuan hukum agraria dengan aspek sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan dalam pengambilan keputusan hukum yang berbasis justifikasi ilmiah.