Deskripsi Mata Kuliah
Hukum Perdata Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Secara sederhana dapat diartikan HPI mrupakan hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda
CPMK
- Mampu menguasai definisi dan ruang lingkup hukum perdata internasional, termasuk sejarah perkembangannya, sumber hukum internasional, prinsip kewarganegaraan dan domisili, serta asas-asas hukum perdata internasional.
- Mampu mengidentifikasi permasalahan hukum perdata internasional sesuai dengan kualifikasi berdasarkan pemahaman dan dapat memberikan solusi penyelesaian permasalahan hukum perdata internasional sesuai hukum substantif dan hukum ajektif