CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu menerapkan dan menganalisis prinsip dasar tentang berbagai teori ilmu Ekonomi; Ilmu Akuntansi, Bisnis; dan Hukum Bisnis
CPL-10 Mampu menyusun, menyajikan, dan mengevaluasi laporan akuntansi publik dan perpajakan, sesuai kode etik profesi, standar akuntansi publik, dan peraturan perapajakan dengan dukungan teknologi informasi
CPMK
CPMK-1 Mampu menerapkan prinsip-prinsip etika dalam profesi dibidang perpajakan
CPMK-2 Mampu mengkombinasikan kompetensi teknikal dalam menghitung pajak penghasilan orang pribadi, pajak penghasilan badan, menghitung PPN, pajak daerah dan retribusi daerah
CPMK-3 Mampu menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan dukungan teknologi informasi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Masa/Tahunan dan pengisian faktur pajak
CPMK-4 Mampu Menerapkan Kode Etik Profesi dan Standar Akuntansi Publik yang berlaku, dengan dukungan teknologi informasi
CPMK-5 Mampu menerapkan dan menganalisis konsep teoritis dan praktis tentang berbagai teori dalam ilmu Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Perpajakan Orang Pribadi dan Badan serta Pajak Daerah