CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-8 Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar, sejarah, dan perkembangan hak asasi manusia.
CPMK-2 Mahasiswa mampu mengidentifikasi norma hukum dan instrumen HAM nasional maupun internasional.
CPMK-3 Mahasiswa mampu menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM dalam praktik hukum di Indonesia.
CPMK-4 Mahasiswa menunjukkan sikap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan supremasi hukum dalam argumen akademik maupun praktik.
CPMK-5 Mahasiswa mampu merumuskan solusi berbasis hukum dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masyarakat.