CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 memahami ruang lingkup filsafat ilmu, tantangan dan masa depan ilmu, hakikat pengetahuan, kebenaran ilmiah, ontologi: hakikat ilmu, epistemologi: cara mendapatkan pengetahuan, aksiologi: nilai kegunaan ilmu, struktur ilmu pengetahuan, sarana ilmiah, moralitas ilmu pengetahuan, dan sejarah perkembangan ilmu.