Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan secara teoretik tentang hukum Asuransi yang ada di Indonesia, jenis-jenis Asuransi di Indonesia
CPL Program Studi pada MK
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami dan menjelaskan secara teoretik tentang hukum Asuransi yang ada di Indonesia, jenis-jenis Asuransi di Indonesia
CPMK-2 Menjelaskan konsep, asas, norma, dan teori hukum materiil maupun hukum formil yang relevan dengan ruang lingkup mata kuliah.
CPMK-3 Mengidentifikasi (mengkonstatir) fakta hukum dan mengkualifikasikan peristiwa hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.