CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum kepabeanan dalam menganalisis kasus nyata terkait impor dan ekspor. (C3)
CPMK-2 Menganalisis peraturan kepabeanan untuk mengidentifikasi pelanggaran dan sanksi hukum yang berlaku. (C4)
CPMK-3 Mengevaluasi dokumen kepabeanan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. (C5)
CPMK-4 Menciptakan solusi hukum inovatif untuk menyelesaikan sengketa kepabeanan berdasarkan studi kasus. (C6)
CPMK-5 Menerapkan prosedur pemeriksaan fisik dan dokumen dalam praktik kepabeanan sesuai ketentuan. (C3)
CPMK-6 Menganalisis dampak perubahan peraturan kepabeanan terhadap aktivitas perdagangan internasional. (C4)
CPMK-7 Mengevaluasi efektivitas penegakan hukum kepabeanan dalam mencegah penyelundupan. (C5)
CPMK-8 Mengembangkan strategi kolaboratif untuk meningkatkan kepatuhan hukum dalam praktik kepabeanan. (C6)
CPMK-9 Menerapkan metode penelitian hukum untuk mengkaji isu-isu terkini dalam hukum kepabeanan. (C3)
CPMK-10 Menganalisis peran lembaga kepabeanan dalam penegakan hukum dan hubungan internasional. (C4)