CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan tentang asas-asas Hukum Pidana internasional
CPMK-2 Melakukan identifikasi terhadap sumber sumber huku pidana internasional
CPMK-3 mampu meng konstantir, mengakualifisir ,mengkonstituir dan mengeksekutoir materi hukum pidana internasional