CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami memahami dan menjelaskan tujuan dan program landreform Indonesia, larangan absentee, pengaturan kembali tanah pertanian, perjanjian bagi hasil tanah pertanian, aparatur penyelenggaraan landreform serta landreform sebagai bagian pembangunan ekonomi.