<p> Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah keahlian dalam bidang perancangan perundang-undangan. Mata kuliah ini bukan hanya mengkaji mengenai ilmu perundang-undangan, tetapi juga kemampuan untuk membuat naskah akademik dan Peraturan Daerah. </p>
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menguasai substansi mata kuliah PLKH 5 (Legislatif Drafting)