Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah keahlian dalam bidang perancangan perundang-undangan. Mata kuliah ini bukan hanya mengkaji mengenai ilmu perundang-undangan, tetapi juga kemampuan untuk membuat naskah akademik dan Peraturan Daerah.
Capaian Mata Kuliah
CPL-6 - Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK 6.1 - Mahasiswa mampu menguasai substansi mata kuliah PLKH 5 (Legislatif Drafting)
SUB-CPMK 6.1.1 - Kontrak Kuliah
SUB-CPMK 6.1.2 - Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan landasan peraturan perundang-undangan
SUB-CPMK 6.1.3 - Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan landasan peraturan perundang-undangan
SUB-CPMK 6.1.4 - Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
SUB-CPMK 6.1.5 - Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
SUB-CPMK 6.1.6 - Mahasiswa mampu menyusun Naskah Akademik menurut UU No. 12 Tahun 2011
SUB-CPMK 6.1.7 - Mahasiswa mampu menyusun Naskah Akademik menurut UU No. 12 Tahun 2011
SUB-CPMK 6.1.8 - UTS
SUB-CPMK 6.1.9 - Mahasiswa mampu proses pembentukan peraturan perundang-undangan
SUB-CPMK 6.1.10 - Mahasiswa mampu proses pembentukan peraturan perundang-undangan
SUB-CPMK 6.1.11 - Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
SUB-CPMK 6.1.12 - Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
SUB-CPMK 6.1.13 - Mahasiswa mampu menguasai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
SUB-CPMK 6.1.14 - Mahasiswa mampu menguasai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
SUB-CPMK 6.1.15 - Mahasiswa mampu menguasai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan