CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Setelah mengkuti mata kuliah ini mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tujuan sistem peradilan pidana (SPP), komponen-komponen dalam SPP, dan cara kerja SPP, serta mampu terhadap cara kerja dari SPP.
CPMK-2 Mahasiswa memahami kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan terkait dengan sistem peradilan pidana
CPMK-3 Mahasiswa dapat memahami konsep, karakteristik, pendekatan, tujuan, Komponen, dan cara kerja dari Sistem Peradilan Pidana
CPMK-4 Mahasiswa dapat memahami konsep dan bentuk dari peradilan restorative, mediasi penal, dan perlindungan saksi dan korban